KPK Merasa Dizalimi: Strategi Hukum Hasto Jadi Sorotan!

thelighthousepeople.com, KPK Merasa Dizalimi: Strategi Hukum Hasto Jadi Sorotan! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menghadapi tantangan hukum yang signifikan terkait dengan permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Perubahan berulang kali dalam petitum permohonan tersebut telah menimbulkan reaksi keras dari pihak KPK, yang merasa di perlakukan tidak adil dalam proses hukum ini.

Latar Belakang Kasus KPK

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku. Menanggapi penetapan tersebut, Hasto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, selama proses berjalan, tim hukum Hasto melakukan beberapa kali perubahan dalam petitum permohonan mereka. Perubahan ini memicu protes dari tim Biro Hukum KPK yang merasa di rugikan oleh tindakan tersebut.

Keberatan KPK terhadap Perubahan Petitum

Dalam sidang yang di gelar pada 5 Februari 2025, perwakilan Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa pihaknya merasa terzalimi oleh perubahan berulang kali dalam petitum permohonan yang di ajukan oleh tim hukum Hasto. Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak hanya membingungkan tetapi juga merugikan KPK sebagai termohon. Iskandar menambahkan bahwa pihaknya baru menerima perbaikan atas perubahan petitum tersebut saat sidang berlangsung, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan jawaban yang komprehensif.

Respons Tim Hukum Hasto Kristiyanto

KPK Merasa Dizalimi: Strategi Hukum Hasto Jadi Sorotan!

Menanggapi protes dari KPK, Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menjelaskan bahwa perbaikan atas perubahan petitum sebenarnya telah di sampaikan pada sidang pertama. Namun, pada saat itu, pihak KPK tidak hadir. Ronny menegaskan bahwa perbaikan tersebut merupakan hak dari pemohon dan meminta agar hal ini di pertimbangkan oleh majelis hakim.

Pandangan Ahli Hukum

Perubahan petitum dalam proses praperadilan memang di perbolehkan, namun harus di lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut beberapa ahli hukum, perubahan yang di lakukan secara berulang kali tanpa alasan yang jelas dapat di anggap sebagai upaya untuk mengulur waktu atau membingungkan pihak termohon. Hal ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan efisiensi dalam proses peradilan.

Dampak terhadap Persepsi Publik

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di ranah hukum, tetapi juga menarik perhatian publik secara luas. Persepsi masyarakat terhadap integritas proses hukum dan institusi terkait dapat terpengaruh oleh di namika yang terjadi dalam kasus ini. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalisme dari semua pihak yang terlibat menjadi sangat krusial untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Kesimpulan

Perubahan berulang kali dalam petitum permohonan praperadilan yang di ajukan oleh tim hukum Hasto Kristiyanto telah menimbulkan protes dari KPK yang merasa di perlakukan tidak adil. Situasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan etika profesional dalam proses peradilan. Semua pihak di harapkan dapat menjalankan peran mereka dengan integritas dan menghormati prinsip-prinsip keadilan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.

By Benito

We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications